Sby, MercuryFM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur siap mengawal rekomendasi pemakzulan Bupati Jember – Faida, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PKB berharap, sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada), sudah ada keputusan final tentang pemberhentian Faida.
“Semua sudah on the track, sehingga keputusan DPRD Jember kita dukung. Mudah-mudahan sebelum pilkada sudah beres. Ada bupati baru yang lebih bagus,” kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi, Jumat (24/07/20).
Dari pengamatan PKB kata Fauzan, selain pelanggaran Undang-Undang dalam memimpin, Bupati Faida juga sudah tidak dikehendaki masyarakat Jember. Karena itu, saat DPRD memutuskan memberhentikan Faida lewat sidang paripurna, semua masyarakat mendukung.
“Yang turun jalan banyak. Semua ingin Bupati Faida diberhentikan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Fuad mengatakan, problem Bupati Jember hingga munculnya disharmoni dengan DPRD sudah berlangsung lama. Bahkan, DPRD Jatim juga pernah melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut mental.
“Dialog juga sudah bolak-balik, mediasi agar keharmonisan kembali terjaga antara eksekutif dan legislatif disana juga sudah dilakukan. Tetapi tidak ada hasil sampai saat ini” katanya.
Karena hal itu dirinya berharap, kemendagri segera mengambil keputusan tegas tentang pemberhentian bupati Jember itu.
Seperti diiketahui, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/07/20). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” ungkapnya saat itu. (ari)