Surabaya, MercuryFM – Kasus viral pesta ultah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak yang dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terus berlanjut. Hari ini mereka berdua dilaporkan ke Polda Jatim oleh kelompok aktivis ’98, Senin (24/05/21).
Kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia (RKI) juga melaporkan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. Laporan ini mereka sampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Roni Agustinus selaku pelapor mengatakan, pesta ulang tahun Khofifah yang digelar di Gedung Negara Grahadi jelas menimbulkan kerumunan. Sejumlah pejabat yang ada di lokasi tersebut melanggar protokol kesehatan.
“Kami melaporkan ketiga pejabat tersebut atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di rumah dinas Gubernur sebelah Gedung Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. Kami meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” ujarnya.
Menurut Roni, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
“Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan ada laporan ke SPKT Polda Jatim terkait video viral pelanggaran prokes. Laporan itu masih didalami.
“Memang ada laporan prokes dan laporan ke SPKT Polda Jatim ini masih didalami,” kata Kombes Gatot sapaan akrabnya.
Polda Jawa Timur, kata Gatot, siap menindaklanjuti laporan dugaan kerumunan di acara ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut. (ari)