Surabaya, MercuryFM – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mendesak Pemkot Surabaya mencabut izin minimarket yang terdapat kafe di dalamnya. Seperti halnya yang dilakukan beberapa minimarket Indomaret atau Alfamart ketika membuka kafe didalamnya dinilai jelas menyalahi aturan.
“Kami banyak menemukan minimarket di dalamnya ada coffe shop-nya. Nah ini sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan.”ujarnya Senin (22/3/2021).
Mahfudz menjelaskan, swalayan itu umumnya menjual barang mentah, dan tidak boleh menjual barang siap saji atau siap makan. Sedangkan yang menjual makanan minuman siap saji itu biasanya restoran atau kafe. Jika Indomaret dan Alfamart membuka kafe di dalam minimarket, seperti jualan kopi matang, donat, atau makanan siap saji itu masuk dalam kategori restoran.
“Maka saya minta Disperindag Kota Surabaya untuk menertibkan Indomaret atau Alfamart yang berjualan di luar ketentuan swalayan. Jika minimarket membuka kafe maka harus ada izin restorannya. Kalau tidak ada izinnya, maka menurut saya Disperindag harus menutup Indomaret atau Alfamart.” cetusnya.
Mahfudz menghimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya agar segera menutup kedai kafe atau coffe shop-nya sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.
“Tolong pengelola minimarket yang fair lah, jika buka kafe ya kafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti menngelabui Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Swalayan.” tegas Politisi PKB Kota Surabaya ini.
Mahfudz kembali mengatakan, jika minimarket di dalamnya ingin membuka kafe maka izinnya harus terpisah antara izin minimarket dengan kafenya. Ia menerangkan, aturannya sudah jelas barang siapa yang akan membuka usaha makanan atau kafe jelas izinnya usaha restoran. Bahkan, sekarang Pemkot Surabaya yang sedang mendata warkop-warkop itu juga izinnya harus restoran.
“Apalagi kafe yang ada di dalam Swalayan jika tidak ada izinnya usaha kafe jelas salahi aturan. Dan ini Pemkot Surabaya harus menutup minimarket yang menyalahi Perda Swalayan, harus ditutup,” pungkasnya. (alam)