Sby,MercuryFM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akui akan ada sanksi yang akan diterapkan dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Kota Surabaya dan sebagian kecamatan di Kabupaten Gresik serta Sidoarjo).
Kata Khofifah, PSBB tidak akan efektif kalau tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi-sanksi ini akan dijelaskan secara detail dan mengikat di Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya dan Peraturan Bupati Sidoarjo serta Gresik.
“Sebuah regulasi tanpa ada sanksi tidak akan efektif. Maka nanti lebih detail ada dalam Perwali dan Perbup,” kata Khofifah saat jumpa pers, di Grahadi, Rabu 22 April 2020 malam
Khofifah mencontohkan, jika sebuah cafe yang menyediakan kursi dan tidak melarang pembeli untuk nongkrong sehingga terjadi kerumunan di tempat tersebut. Maka dapat teguran secara lisan.
Kalau kemudian cafe tersebut masih melanggar hingga terjadi kerumunan massa atau membuat masyarakat nongkrong akan diberikan secara tertulis. Sanksi berikutnya bisa penyegelan hingga pencabutan ijin secara permanen, jika masih melanggar.
“Ijin untuk bisa mengoperasikan sebuah institusi sebuah usaha tertentu dari bupati atau walikota. Maka sanksi terakhir bisa pencabutan ijin usaha. Kewenangan itu tidak di Pemprov kewenangan itu ada di pemkab dan pemkot,” terangnya.
“Tapi kembali saya tegaskan pula bahwa PSBB tidak melarang orang jualan. Tetapi diharapkan tidak ada kursi di lokasi jualan. Pembeli harus membungkus dan langsung pulang. Orang boleh membeli kue. Sebetulnya tidak dilarang tapi jangan ada kursi di situ. Pada posisi ini menjadi penting peran Satpol PP,” lanjutnya.
Khofifah dalam kesempatan ini juga memastikan bahwa pergub Jatim soal penetapan PSBB sudah final dan sudah dilakukan sinkronisasi Pergub dan keputusan gubernur dengan regulasi tiga daerah hingga kali tiga.
Mengingat masing-masing Daerah format keputusannya berbeda. Untuk itulah tim dari Pemkab Sidoarjo dan Gresik serta Pemkot Surabaya mensosialisasikan regulasi yang dibuatnya kepada Pemprov Jatim.
“Jadi pemaparan yang sekarang ini sedang berjalan jika sinkronisasi sudah selesai, maka pergub dan keputusan gubernur diserahkan ke bupati walikota hari (Kamis, 23/04/20),” ujarnya
Khofifah juga menjelaskan untuk PSBB Surabaya Raya, Kota Surabaya akan diterapkan oenuh. Karena 31 Kecamatan di Surabaya semuanya terdampak karena terdapat pasein positif.,
“Tetapi untuk Kabupaten Gresik dan Sidoarjo parsial karena Yang terdampak sebagian kecamatan yang ada,” pungkasnya. (Ari)