Sby, MercuryFM – Komoditi garam sanoai saat ini dinilai Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ach Firdaus Fibriyanto masih menjadi komoditi “Anak Tiri”.
“Menurut saya, garam ini posisinya komoditi anak tiri. Karena di UU perdagangan no 7 2014 tentang perdagangan di pasal 25, itu bahwa garam yodium itu garam pokok. Tapi di Perpres 71 2015 itu bukan bahan pokok,” kata Firdaus yang menjadi pembicara dialog interaktif yang digelar oleh salah satu media di Surabaya dengan mengusung tema “Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Garam Konsumsi di Jawa Timur”, Jumat, (23/8) kemarin.
Menutut politisi asal Fraksi Gerindra Jatim ini komoditi garam sampai sekarang tidak ada Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga membuat harga bisa jatuh seperti saat ini.
“Kalau bisa garam industri itu dikurangi. Agar garam rakyat ini bisa terserap banyak. Selain itu, garam yang diproduksi oleh Jatim, 60 persen mayoritas dari Madura,” jelasnya.
Persoalan garam ini diakui Firdaus, adalah permasalahan rutin dari tahun ke tahun. Kalau sekarang ini garam dipersoalkan lantaran anjloknya harga garam merupakan hal yang kerap terjadi.
Pihaknya membeberkan pada dua tahun lalu Komisi B DPRD Jatim pernah Menyerap aspirasi dari petambak garam asal Madura.
“Akhirnya kami saat itu datang ke Perak ada bongkar muat garam dari Australia. Menjadi kejanggalan garam itu dibawa ke gresik. Itu disana tidak ada kegiatan usaha, tapi hanya digelempakkan diatas terpal, disana ternyata dioplos dan akhirnya ditangkap polisi,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, selain Firdaus juga ada Disperindag Jatim, Kadivre Bulog Jatim, Kantor DKP Jatim, Ketua PMPGT dan KPPU Surabaya. (ari)