Sby,MercuryFM – DPRD Jember resah dengan perilaku Bupati Jember, Faida yang dinilai mengggunakan fasilitas negara untuk pemenangannya di Pilkada Jember 9 Desember mendatang.
Ini tampak dengan kedatangan Komisi A DPRD Jember ke Komisi A DPRD Jatim, Rabu (23/09/20).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni mengatakan temuan di lapangan. Dimana Bupati Jember Faida yang saat ini maju dalam pilkada dari jalur perseorangan disebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingannya di Pilkada.
“Ada tujuh koordinator kecamatan (korcam) tim sukses Faida yang merupakan sopir ambulance desa. Semua tahu kalau sopir dan ambulan operasionalnya berasal dari APBD Kabupaten Jember,” kata Tabroni saat ditemui di DPRD Jatim, Rabu (24/09/20).
Tabroni mengatakan selain hal itu, masih banyak lagi temuan penggunaan fasilitas negara lain yang digunakan bupati dalam sosialisasi dirinya sebagai calon di Pilkada.
“Kami sayangkan temuan tersebut. Bupati selaku incumbent menggunakan fasilitas negara, seharusnya bupati tak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan turun langsung ke Jember. Dalam waktu dekat, DPRD Jatim bertemu dengan Bawaslu Jember.
“Mari kita duduk bersama, termasuk anggota dewan di sana soal temuan tersebut. Kalau ada unsur potensi pidana, bisa diinventarisasi (oleh pelapor),” katanya.
Pihaknya kata Istu, tak ingin menarik kesimpulan hanya dari satu sudut pandang saja.
“Selama ini semua tahu kalau hubungan legislatif dan eksekutif di sana sudah tidak harmonis. Terlebih lagi ada sanksi dari Gubernur kepada Bupati Jember,” jelasnya.
Pria kelahiran Kertosono ini berharap masing-masing pihak menjaga kondusif saat pilkada agar tidak merugikan masyarakat.
“Mari duduk bersama atas temuan-temuan tersebut,” tandas mantan Pangdam Bukit Barisan ini.
Dijelaskan politisi Golkar ini, ada sejumlah potensi sanksi yang bisa diberikan untuk pelanggaran berat, di antaranya diskualifikasi dari pencalonan Pilkada Jember.
“Kalau unsur pelanggaran terpenuhi bisa didiskualifikasi. Sebaliknya, kalau tidak ya bisa dilanjutkan (pencalonannya),” pungkasnya. (ari)