Sby, MercuryFM – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Surabaya, Sidoarjo dan Gresik disetujui oleh Kementrian Kesehatan melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07./MENKES/264/2020.
Menanggapi Surat Keputusan tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan kalau pada dasarnya pola PSBB sudah diterapkan di Surabaya lewat Surat Edaran Protokol Kesehatan yang menyasar semua sektor. Mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi,
“Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, atau jaga jarak itu sudah kita lakukan protokolnya di pasar. Kemudian, di luar (tempat umum) pakai masker itu juga kita sudah lakukan protokolnya,” kata Risma di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa 24/04/2020.
Selain itu ada pula protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Melalui Protokol Pengendalian Mobilitas Pendududuk itu Pemkot Surabaya menghimbau kepada seluruh Ketua RT maupun pihak pengelola perhotelan atau apartemen, untuk melakukan langkah antisipasi. Bahkan, pihaknya juga meminta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri agar menunda kepulangannya ke Surabaya.
Bahkan, pihaknya juga meminta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya.
Namun bagi warga yang terlanjur kembali ke Surabaya, harus dilakukan penanganan. Yakni harus melapor ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” kata Risma.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menambahkan kalau pihaknya meminta kepada seluruh pengurus RT/RW, agar menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting dibuat menjadi satu cluster.
Fixer menambahkan, pemkot juga memaksimalkan berbagai layanan perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan melalui online. Selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, langkah ini juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan langsung untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Fixer pencegahan COVID-19 juga dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan. Pemkot Surabaya telah menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS.
Sedangkan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan, dengan perapan sistem belajar dirumah bagi peserta didik atau pelajar Kota Surabaya. Mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya.