Surabaya, MercuryFM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengingatkan para pengusaha yang bandel tidak mau mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terhadap gedung miliknya atau yang mereka kelola.
Menurut Ayu, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya terdapat 500 pengusaha atau pemilik gedung yang enggan mengurus SLF.
“Padahal mereka sudah mendapat surat peringatan dari DPRKPP Kota Surabaya. Mereka ini akan kami panggil secara bertahap untuk mengetahui alasannya, dan kami ingatkan supaya segera memiliki SLF,” ujarnya pada Rabu (22/6/2022).
Ayu membeberkan, dari 3.000 pengusaha yang tidak memiliki SLF, baru 119 yang mengajukan SLF ke pemerintah kota.
“Itupun yang sudah selesai prosesnya tidak mencapai 50 badan usaha. Padahal kita memperkirakan sudah lebih dari separuh sudah selesai,” imbuhnya.
Ayu menegaskan, Komisi A akan terus memantau persoalan ini, sebagai komitmen membantu Pemkot dan masyarakat.
“SLF merupakan kelengkapan penting bagi gedung. Karena menyangkut keamanan dan kenyamanan pengunjung maupun pekerja disana. Jadi SLF ini jangan disepelekan,” ungkapnya.
Politisi Golkar Surabaya ini menambahkan, persyaratan SLF di antaranya meliputi kelayakan instalasi listrik, pemadam kebakaran dan instalasi pengelolaan limbah yang dihasilkan. (lam)