Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan, di area pemukiman Jalan Kali Kedinding yang dipersoalkan warga. Peninjauan ini untuk mengetahui apakah dokumen yuridis sesuai dengan kondisi empirik di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan. Anggota Komisi A Arif Fathoni mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan perijinan.
“Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya,” tegas Toni pada Kamis (22/4/2021).
Selain itu Toni juga mengungkapkan kalau pergudangan itu berada dikawasan pemukiman yang meresahkan warga.
“Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” ungkapnya.
Toni kembali mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Menurut Toni, pembangunan gudang di area pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.
Toni menegaskan Komisi A mendesak agar izin keberadaan kawasan pergudangan tersebut dicabut. Dia juga meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.
“Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan 4 warga Jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Karena berdekatan dengan rumah mereka. Gudang tersebut diketahui akan digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol. Ketua RT setempat meminta agar Pemkot Surabaya meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga. (alam)