Surabaya,MercuryFM – Calon anggota DPD RI terpilih asal Jatim Kondang Kusumaning Ayu posisinya terancam tidak akan dilantik. Hal ini menyusul keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menyatakan Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon DPD RI pada pemilu legislatif 2024.
“Kondang terbukti tidak memenuhi Pasal 182 huruf (K) karena saat mendaftar masih berstatus staf atau tenaga ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin. Bahkan masih menerima gaji yang dikelurkan oleh negara melalui Sekertariat DPD RI hingga bulan Mei 2024,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/05/24).
Sekedar diketahui, Keputusan Bawaslu Jatim ini merupakan hasil sidang perkara yang ditangani Bawaslu Jatim atas laporan dari salah satu lembaga pemantau pemilu JADI, yang mempersoalkan terkait tidak adanya surat pengunduran diri Kondang sebagai tenaga ahli anggota DPD RI saat mendaftar.
“Sekretariat jenderal DPD RI yang kita hadirkan dalam sidang, juga memberikan keterangan dan membenarkan jika Kondang masih berstatus sebagai staf anggota DPD RI Evi Zainal Abidin hingga sekarang,” ungkap Rustam.
Padahal lanjut Rustam, sesuai ketentuan, calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD saat mendaftar pada awal Desember 2023 lalu.
“Karena terbukti melanggar syarat administrasi, maka saudara terlapor (Kondang) ini kami memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Jatim ini,” tegas Rustam.
Terpisah, ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu Jatim sehingga belum tahu detail persoalan yang menimpa calon terpilih anggota DPD RI dari Jatim.
“Ya nanti kalau sudah kami terima salinan putusan Bawaslu Jatim, barulah kita tindaklanjuti. Jadi saya tidak bisa nyatakan Kondang akan didiskualifikasi apa tidak, karena tahapannya itu sudah berlalu,” ungkap Aang Khunaifi. (ari)