Sby, MercuryFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap Ratih Retnowati salah satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024, setelah Kejari Tanjung Perak menetapkannya sebagai tersangka kasus penyimpangan Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, usulan penundaan pelantikan tersebut akan di ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa sebagai pejabat yang melantik.
“Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk di setujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik(Gubernur,red),” ungkap Nur Syamsi ketika dihubungi, Selasa(20/8/2019) siang.
Ia menambahkan, rencananya pelantikan anggota DPRD Surabaya hasil Pemilu Legislatif periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus. Menurut Nur Syamsi, jika permohonan di kabulkan oleh Gubernur nanti, maka pelantikan hanya diikuti oleh 49 orang anggota DPRD kota Surabaya terpilih.
“Sekarang masih proses permohonan dokumen ke aparat penegak hukum. Harapannya bisa selesai hari ini,Selasa(20/8/2019) dan kemudian diteruskan ke Gubernur, mengingat waktunya yang sudah mepet,” tambahnya.
Mengenai proses pergantian antar waktu(PAW) terhadap anggota DPRD terpilih yang menyandang status tersangka, kata Nur Syamsi, KPU tidak memiliki intervensi, karena sepenuhnya hak partai yang bersangkutan.
“Ya kalau PAW itu ranah partai politik yang mengajukan,” pungkas komisioner KPU Surabaya dua periode ini.(Alam)