Surabaya, MercuryFM – Mantan pejabat tinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE, melalui kuasa hukumnya membantah menerima uang ratusan juta rupiah dari dugaan penjualan barang titipan hasil penertiban.
“Pak FE tidak menerima Rp500 juta dari siapapun,” tegas FE melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti, pada Selasa (19/7/2022).
Menurut Abdul Rahman Saleh, FE hanya menerima sebuah kotak yang di dalamnya berisi kue. Bahkan kotak kue itu sudah berada di dalam mobil, ketika diketahui oleh FE.
“Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue, duit tidak ada,” jelas Abdul Rahman Saleh.
Abdul Rahman Saleh menyayangkan kabar yang menyebutkan, bila FE menerima duit Rp500 juta.
“Dan itu kan perlu pembuktian hukum, dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan disimpan,” ujarnya.
Baginya, secara ilmu hukum maupun logika, jelas harus ada yang menyerahkan, siapa yang menyerahkan dan di mana letaknya.
“Makanya kita ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus, dan tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, FE, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. FE lalu ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lam)