Sby, MercuryFM – Munculnya rencana interpelasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang dilakukan angota Komisi C DPRD Jatim terkait Bank Jatim, dinilai aktivis dari Parlementary Watch Umar Salahuddin adalah hal yang wajar dan tepat. Bila memang anggota DPRD Jatim melaihat ada pelanggaran aturan dalam penentuan direksi Bank Jatim khususnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Adalah sesuatu yg wajar jika anggota/DPRD Jatim mempertanyakan kebijakan Gubernur yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika ada kekeliruan atau pelanggaran, DPRD punya hak bertanya (interpelatif) terhadap kebijakan tersebut. Termasuk terkait dengan masalah di direksi Bank Jatim,” ujar Umar, Senin (20/07/20).
Menurut Umar, dalam pemilihan Direksi, Gubernur Jatim harus berpedoman pada PP 37 tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri 37 tahun 2018. Kdua aturan itu adalah satu-satunya pedoman yang tidak boleh dilanggar.
“Ada aturan main yang harus dipatuhi dan ditaati oleh gubernur yakni PP 37 tahun 2017 tentang BUMD dan permendagri 37 tahun 2018 terkiat dengan batas usia jajaran direksi (35-50 thn),” ungkapnya.
Pengajar dari Universitas Muhammadiyah Malang dan Surabaya serta Universitas Wijaya Kusuma itu berharap, Pemprov Jatim memperhatikan rekomendasi yang diberikan Komisi C DPRD Jatim. Menurutnya surat tersebut merupakan bagaian dari fungsi pengawasan legislatif, sehingga harus dihormati.
“Rekomendasi DPRD seharusnya diperhatikan sebagai bagian dari fungsi kontrol atas kebijakan gubernur. Karena bagaimanapun juga, uang BUMD bersumber dari uang rakyat (APBD). Karena itu sangat wajar jika DPRD selaku wakil rakyat Jatim mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait dengan pemilihan direksi itu,” jelasnya.
Umar Salahuddin mendorong agar Komisi C DPRD Jatim berani memberikan kritikan atas kebijakan Pemprov Jatim yang dinilai tidak tepat. Dan semua pejabat daerah harus patuh dan taat pada hukum dan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan kepentingan rakyat.
“Saya mendorong agar DPRD berani ajukan hak interpelasi. Kebijakan yang diduga ngawur harus dipertanyakan dan dikritisi. Termasuk dievalusi. Pejabat negara (daerah) terikat dgn aturan main (hukum) yang ada. Nggak bisa seenaknya sendiri,” pungkasnya. (ari)
BalasBalas ke semuaTeruskan
|