Sby,MercuryFM – Keberadaan Bank Jatim sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, keberadaan saat ini sangat diharapkan guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Disaat pandemi Corona (Covid- 19) saat ini.
Namun harapan tersebut dikhawatirkan Komisi C tidak akan terwujud bila kinerja Bank Jatim dalam hal ini jajaran Komisaris tidak memahami kinerjanya dalam menopang keberadaan direksi selaku eksekutor di lapangan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Fawaid, kinerja jajaran Komisaris yang seharusnya sebagai wakil pemerintah provinsi kurang bisa menjalankan fungsinya sehingga terjadi kemoloran yang cukup panjang dalam pengisian jabatan Direktur Utama Bank Jatim dan Direktur Konsumer, Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jatim.
Kata Fawaid, Komisi C sudah menanyakan persoalan tersebut beberapa kali sejak gagalnya dirut yang diusulkan ke OJK tahun 2019 kemarin.
Bahkan pihaknya sudah beberapa kali memanggil direksi Bank Jatim dan Komisaris untuk menjelaskan persoalan ini. Namun kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada Dirut difinitif. Termasuk Komisi C juga sudah meminta penjelasan Otoritas Jas Keuangan (OJK).
“Dari apa yang kita lakukan kita melihat jajaran komisaris tidak memahami tugas yang harus dilakukan. Sehingga Komisi C merekomendasikan agar Gubernur dalam RUPS Bank Jatim yang akan dilakukan tanggal 24 April depan harus mengevaluasi keberadaan jajaran Komisaris yang ada saat ini untuk penyelamatan Bank Jatim,” jelas Fawaid yang dalam keterangan pers di dampingi dua Wakil Ketua Komisi C, Y. Ristu Nugroho dan Makmulah Harun, Senin (20/04/20).
Gus Mufa sapaan akrab Fawaid juga mengatakan selain merekomendasikan untuk melakukan evaluasi seluruh jajaran Komisaris, Komisi C juga merekomendasikan kepada Gubernur agar pengisian jabatan Direksi dilakukan melalui panitia seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 54 tahun 2014 dan peraturan Mendagri no 37 tahun 2018.
Juga meminta Gubernur agar proses pencalonan kekosongan direksi termasuk Dirut Bank Jatim yang sudah berjalan saat ini disesuaikan dengan ketentuan PP No 37 tahun 2018 setelah itu baru diajukan ke OJK.
“Rekomendasi itu kita keluarkan tidak lain agar kinerja Bank Jatim segera on the track tidak seperti saat ini yang belum maksimal karena kekosongan direksi. Ini dilakukan pula agar Bank Jatim segera bisa menjadi penopang utama dalam PAD Jatim disaat pandemi Covid saat ini,” pungkas politisi Partai Gerindra ini. (ari)