Sby, MercuryFM – Persebaran pandemi Corona Virus atau Covid-19 di tiga wilayah di JawaTimur, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik kian meningkat. Pada Minggu malam (19/4/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Jatim mencapai 588 kasus positif, terbanyak di Surabaya dengan 270 kasus yang tersebar di 31 kecamatan, Sidoarjo 55 kasus di 14 kecamatan dan Gresik 20 kasus di 11 kecamatan.
Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah yang bersangkutan telah bersepakat akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di tiga wilayah tersebut, Surabaya Raya, Sebagian wilayah Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik.
Penerapan kebijakan PSBB ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan aktifitas ekonomi di tiga wilayah tersebut karena hanya industri strategis dan aktifitas ekonomi vital yang boleh dilakukan. Sementara industri yang tidak termasuk dalam pengecualian harus tutup dan tidak beroperasi.
Menanggapi keputusan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menyatakan harus menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan tersebut. Karena hal ini demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat.
“Iya Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin (20/4/2020).
Adik juga yakin, Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut, karena Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Dan juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB. ‘Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi,” tandasnya.
Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan walikota juga akan memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.
Ke 36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan. Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.
Hanya saja, Adik juga tidak menampik jika kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.
“Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan , harapan saya semua bisa menyadari , baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jawa timur bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona ini,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Henky Pratoko mengatakan hal yang sama bahwa kebijakan tersebut memang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pengusaha. Dan sejauh ini, pengusaha juga telah menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim dengan menerapkan Social Distancing di perusahaan.
“Kultur kerja sudah banyak berubah. Bahkan Anggota kami, hampir 50 persen telah bekerja di rumah, sisanya bergantian. Dua hari kerja dua hari libur. Ini dalam rangka menerapkan Social Distancing di lingkungan perusahaan,” ujar Henky.
Dengan perubahan cara kerja tersebut, ia mengaku tidak menjadi masalah karena produktivitas karyawan tetap bagus. Aktifitas pengiriman barang juga tetap berjalan normal. ALFI Jatim mencatat, penurunan atau barang di Jatim sepanjang masa Pandemi Covid-19 tidak sampai 10 persen karena kebanyakan aktifitas ekspor dan impor yang dilakukan telah ada kontraknya dan tidak bisa serta merta dihentikan.
“Mungkin ada beberapa jenis komoditas yang mengalami penurunan, tetapi sepertinya itu komoditas yang sebelum merebaknya Covid-19 ini sudah rentan dan kurang berdaya saing. Ini lebih disebabkan karena kompetitifness,” tegasnya.
Apalagi saat ini pemerintah, melalui Bea Cukai juga telah memberi kemudahan dengan memberikan kelonggaran bebas bea masuk untuk sejumlah komoditas impor strategis dengan syarat mendapat persetujuan dari Badna Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengiriman dokumen juga bisa dilakukan secara online.
“Dan sudah ada sekitar empat hingga lima anggota ALFI Jatim yang telah kami dorong untuk melakukan pengajuan agar pengiriman barang lebih cepat dan biaya lebih ringan,” pungkas Henky.(Dani)