Bali, MercuryFM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum, khususnya untuk perlindungan dana masyarakat di perbankan dan perusahaan asuransi di Indonesia, sebagai bagian dari persiapan implementasi program penjaminan polis asuransi.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara LPS dan MA, yang bertujuan memperkuat kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin selama ini.
“Kerja sama ini membuka ruang untuk bertukar informasi, mengatasi tantangan hukum dan regulasi yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Tentunya, kerja sama ini tetap menghormati independensi dari kedua institusi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Bali, Jumat (20/9/2024).
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bidang kerja sama, termasuk penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi Syariah. Selain itu, kerja sama ini juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, serta bidang kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal untuk berbagai inisiatif kolaboratif dan produktif yang akan mendukung pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” tutup Purbaya.
Sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diberi tugas untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai menjalankan mandat ini paling lambat lima tahun setelah UUP2SK disahkan, menambah peran LPS di sektor keuangan.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan LPS akan lebih intensif melalui koordinasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan LPS, terutama dalam hal-hal yang menjadi irisan kewenangan antara kedua institusi. Saat ini, kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) yang nantinya akan dibahas bersama LPS dan diuji publik oleh para praktisi serta akademisi, sebelum diimplementasikan,” jelasnya.
Saat ini, LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Raperma terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi yang dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga. Raperma ini akan melengkapi pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
LPS melihat pentingnya pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan peradilan dalam menangani sengketa terkait LPS di bawah Mahkamah Agung. Pembentukan Pokja Bersama ini juga merupakan bentuk kolaborasi konkret untuk mendukung kemajuan sistem peradilan dan penguatan peran resolusi LPS.(dan)