Bandung, MercuryFM – Kanim Kelas I TPI Bandung mengadakan Sosialisasi Pewarganegaraan yang merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, pada Selasa 19 Maret 2024 di The Papandayan Hotel – Bandung.
Dalam laporan Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Prasetya. “Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri”, ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Nurul Istiqmah, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Analis Hukum Ahli Muda) yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia. Narasumber kedua adalah Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi (Analis Keimigrasian Madya) yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.
Dalam paparan narasumber dijelaskan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024) dan menekankan pentingnya pendataan ABG agar status kependudukan anak terdaftar.
Dalam perubahan PP dimaksud masih ada sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal ABG lahir di luar negeri maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut lahir di wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam hal ABG lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Disinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
Saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006. Bila ABG mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.
Dalam sosialisasi ini juga diadakan materi pengenalan tentang Paspor Elektronik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. Dalam paparannya dijelaskan mengenai pengertian Imigrasi dan Paspor, Jenis-Jenis Paspor, Kelebihan Paspor Elektronik, biaya PNBP Paspor, hingga cara daftar online M-Paspor.
Paspor Elektonik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan yang memiliki tambahan chip elektronik yang dengan tambahan fitur pengenalan wajah dan sidik jari. Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan layanan Paspor Elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat salah satunya pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara. Selain kemudahan dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara, pemegang E-Paspor bisa mendapatkan bebas visa terkhususnya Negara Jepang dengan melakukan registrasi di di Kantor Perwakilan Negara Jepang. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (dan)