Sby,MercuryFM – Ribuan buruh di Jatim tolak rencana Presiden yang mengajukan RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). Ini tampak dengan kedatangan mereka ke Gedung DPRD Jatim untuk meminta DPRD Jatim meneruskan ke DPR RI agar tidak mengesahkan RUU tesebut, Senin (20/01/20).
Apin Sirait, Ketua Perda, KSPI Jawa Timur menyebut sejumlah alasan pihaknya menolak RUU tersebut.
“Prinsipnya, kami prihatin dengan adanya UU Cilaka, Cipta Lapangan Kerja ini,” kata Apin pada awal penjelasannya.
RUU tersebut menurutnya, dinilai banyak merugikan ketenagakerjaan.
“Kami keberatan, sebab RUU Omnibus Law bukan hanya menghilangkan beberapa UU. Di antaranya, tentang ketenagakerjaan dan beberapa pasal di dalamnya,” katanya.
Sementara itu Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli, sebagai elemen buruh yang berunjuk rasa pihaknya melihat ada beberapa contoh pasal yang merugikan buruh.
“Kita berhadapan dengan masalah yang serius dan masa depan bangsa. Kalau melihat draf yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian sungguh memprihatinkan,” katanya.
Pihaknya menyebut adanya potensi penghapusan pasal dalam RUU tersebut. Di antaranya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“UU tersebut berisi ratusan pasal, namun hanya ada sekitar 10 pasal yang ditarik ke dalam UU yang baru. Di antaranya pasal pesangon, upah, dan pekerja asing,” katanya.
Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yang disampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“UMK memang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
“Artinya, tidak ada kewenangan pemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Masa harus begitu? Padahal, yang tahu masalah di daerah adalah pemerintah daerah,” lanjutnya.
Kemudian, pemangkasan tunjangan PHK ini juga bertentangan. Dimana katanya, pada UU ketenagakerjaan yang ada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upah bulanan. Tapi tidak di RUU Ini.
“Kami mendengar bahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 kali upah. Tentu, siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambah usia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, buruh lanjutnya juga menilai RUU yang baru menimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing.
“Untuk pekerja asing, hari ini perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadar pemimpin. Lha ini pekerjaan untuk siapa? Asing atau pekerja lokal?,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya penghapusan sanksi pidana dalam UU tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada satu pasal pun yang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana juga dicabut” tegasnya.
Dalam aksi ini, perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranya Pranaya Yudha, Muhammad Bin Mu’afi Zaini, Adam Rusydi, hingga Hari Putri Lestari.
Sahat bahkan sempat menemui demonstran dengan menaiki mobil Komando. Sahat menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yang membahas RUU tersebut. (ari)