Surabaya, MercuryFM – Pemprov Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telag ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika nanti ditetapkan bersalah, maka kita akan menetapkan wakil bupati Sidoarjo sebagai Plt (pelaksana tugas), tapi proses ini masih lama sekali. Hingga saat ini kami belum menerima surat dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tembusannya ke kami. Sampai saat ini kami juga masih menunggu,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono usai menggelar hala bihalal dengan Bupati Walikota se Jatim di Gedung Grahadi, Kamis (18/04/24).
Adhy menegaskan roda pemerintahan Sidoarjo saat ini masih dipegang oleh Bupati (Gus Muhdlor). Menurutnya hal ini karena status Gus Muhdlor masih tersangka.
“Kalau untuk saat ini penetapan status tersangka belum mengganggu roda pemerintahan. Kalau kami sudah mendapatkan keterangan resmi kami akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk non aktif dan menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt,” jelasnya.
Menurutnya saat ini Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sedang memantau terus perkembangan kasus ini.
“Kalau roda pemerintahan terganggu maka harus ada pimpinan yang ambil alih. Kalau ada penetapan proses dan inkracht menetapkan wakil bupati sebagai bupati,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (16/04/24).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi redaksi mercuryfm.id saat itu membenarkan kabar terkait penetapan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sebagai tersangka baru dalam kasus perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (ari)