Sby,MercuryFM – Keberadaan Jalan Raya Porong di minta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII untuk dilakukan penutupan total oleh Pemerintah Propinsi Jatim. Arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Porong bisa dialihkan ke Jalan arteri Porong yang sudah ada disamping Jalan Tol Surabaya Porong.
“Jadi begini jalan itu (Porong) sudah ada jalan arteri dan sudah selesai. Harusnya sudah ditutup dan beralih ke arteri itu. Dan kami sudah mengirim surat beberapa kali ke Dishub Jatim untuk itu ditutup. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya penutupan tersebut,” ujar Kepala BBPJN VIII Ahmad Subkhi, Kamis (19/12/19).
Menurut Subkhi, Jalan Raya Porong sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Terlebih saat Jalan Raya arteri Porong sudah difungsionalkan.
Namun, dari pihak Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan belum menandatangani serah terimanya. Sehingga hingga saat ini perawatan jalan ini masih berada di BBPJN VIII.
Subhki mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan belum terlaksananya serah terima kewenangan tersebut. Kendati demikian, pihaknya menyebut telah berkirim surat agar Jalan Raya Porong ditutup. Bahkan surat desakan ini telah dilayangkan beberapa kali, tetapi belum mendapat respon.
BBPJN VIII katanya menduga ada desakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan Jalan Raya Porong sebagai akses penghubung dengan Kecamatan Tanggulangin. Terlebih jalur jarak tempuhnya yang relatif singkat dibanding Jalan arteri Porong.
“Tapi kan atas dasar desakan masyarakat, apalagi motor disitu lebih pendek (jarak tempuhnya). Ya motor masih lewat disitu. Hujan-hujan tidak apa-apa. Baru banjir beralih ke Jalan Raya arteri Porong,” bebernya.
Sampai saat ini, lanjut Subhki, perawatan penerangan jalan masih terus dilakukan. Meskipun seharusnya sudah diserahkan kewenangannya ke provinsi. (ari)