Surabaya, MercuryFM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya terus menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Dalam rapat Pansus, Ketua Pansus, Abdul Ghoni mengungkapkan adanya dugaan kebocoran retribusi operasional parkir di Surabaya.
“Mentalitas juru parkir perlu ditata kembali agar tidak terjadi praktek selingkuh dalam penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Surabaya.”ungkapnya.
Ghoni menegaskan Pansus tidak ingin terjadi lagi kebocoran uang parkir. Menurutnya ada 1.406 titik parkir di Surabaya. Pansus ingin mengetahui berapa hasil riil jumlah titik parkir tersebut per harinya. Dirinya memaparkan semangat dibentuknya Raperda atas Revisi Perda No.8 tahun 2012 tersebut.
“Agar lalu lintas di Surabaya semakin tertib, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi parkir,” imbuhnya.
Dengan revisi tersebut PAD Surabaya diharapkan meningkat 2 kali lipat di tahun 2021, dari Rp 35 milyar di tahun 2020.
Agar harapan itu tercapai, selain mencegah kebocoran retribusi parkir, Pansus juga mendesak Pemkot Surabaya, agar melakukan inovasi atau terobosan-terobosan baru soal layanan parkir di masa pandemi. Misalnya, memberlakukan retribusi terhadap tempat usaha pribadi yang lahannya digunakan untuk parkir.
Pansus juga menanyakan ke pemkot Surabaya soal laporan terhadap tempat-tempat tersebut karena selama ini tidak ada laporannya. Belum lagi di tempat yang memang dilarang parkir, namun masih saja parkir dan ditarik retribusi lantas laporan retribusi kemana itu, apakah benar ke Pemkot Surabaya.
“Jika dikelola dengan baik maka retribusi parkir yang bocor tersebut bisa teratasi, sehingga reportnya tetap ke Pemkot Surabaya yang tentunya akan menambah PAD. Karena retribusi maka perlu kajian akademis.” tegas Abdul Ghoni. (alam)