Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Pasangan Calon Pemilih (Paslon) Eri Cahyadi – Armuji sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya hasil pilkada serentak 9 Desember lalu.
“Penetapan dilakukan di Hotel Wyndham Surabaya, dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Suprayitno, Jumat (19/2/2021).
Suprayitno menambahkan, sebelum dilakukan penetapan resmi, KPU Kota Surabaya melakukan rapat pleno terbuka. Teknis acara penetapan, diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.
“Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya,” terang Soeprayitno.
Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020.
Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih.
Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang penetapan paslon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 11 Februari 2021.
Keempat, salinan keputusan MK yang menolak gugatan paslon nomor dua pada pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
Kelima, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang pengusulan penetap paslon terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya.
“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya,” pungkas Soeprayitno. (alam)