Surabaya, MercuryFM – Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto memastikan sebanyak 147 RHU sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tanda tangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tanda tangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” tegasnya kepada media pada Selasa (18/5/2021).
Sedangkan rapid test antigen yang wajib dilakukan oleh pengunjung, bisa bekerja sama dengan klinik swasta dan dapat dibebankan ke tagihan pengunjung tersebut. Irvan mewanti-wanti agar SOP baru ini diperhatikan dan dipatuhi.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen, sudah menandatangani pakta integritas dan siap beroperasional, harus memastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan. Alat pemurni udara tidak boleh sembarangan, dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan serta teruji secara klinis dan medis.
“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standar khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya.
Kepala BPB Linmas Surabaya ini berharap, agar para pengusaha rumah hiburan turut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karenanya keberadaan pengunjung rumah hiburan harus dikontrol, agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Irvan kembali menegaskan, pihaknya akan memantau secara berkala terhadap kepatuhan akan protokol kesehatan.
“Kalau diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto juga menegaskan, agar rumah hiburan yang menanda tangani pakta integritas, mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya terkait jam operasional.
“Mereka harus tutup jam 22.00.” tegasnya.
Menurut Eddy, dalam pakta integritas tersebut, para pengusaha rumah hiburan umum sepakat untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi satgas Covid-19 mandiri.
“Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” jelasnya.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota. (alam)