Surabaya, MercuryFM – Kekalahan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali terjadi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pendukung KLB Deli Serdang yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, yang isinya menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah empat kali,” tandas Muhajir, Tim Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).
Menurut Muhajir, keputusan ini semakin menunjukkan berbagai kebohongan yang disampaikan kubu Moeldoko kepada publik selama empat bulan ini. Dan ini semakin mengukuhkan kalau terbukti gerakan mereka selama ini tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” jelas Muhajir.
Dalam amar putusan perkara nomor 167 tersebut menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dalam kesempatan ini Muhajir juga menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus, yaitu menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ungkapnya.
Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo dan Aswin Ali Nasution. (ari)