Sby, MercuryFM – Penertiban Satpol PP Provinsi Jatim terhadap cafe dan restoran, di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, berbuntut panjang. Komisi A DPRD Surabaya melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut pada Senin (18/01/2021).
Rapat dengar pendapat yang dilakukan lewat daring itu, mengundang, Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik cafe dan restoran.
Usai rapat dengar pendapat Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna menyayangkan tindakan satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kota. “Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota,” tegasnya.
Ayu juga menegaskan supaya kasus seperti ini tidak lagi terulang. “Kita sepakat dengan penindakan di massa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi” tegasnya lagi.
Ayu juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di massa PPKM. “Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes,” terangnya.
Sementara itu sebelumnya anggota Komisi B DPRD Surabaya Jon Thamrun mengingatkan agar aparat penegak perda tidak gebyah uyah melakukan penindakan di masa PPKM. ” Jangan disamanakan warung atau restoran yang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat dengan yang mengabaikannya,” ujarnya. ( Alam )