Surabaya,MercuryFM – KPU Kota Surabaya mengembalikan dokumen pendaftaran para calon independen non partai politik, dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2024. Seiring dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang dinyatakan tidak lengkap. Serta tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.
Terkait hal tersebut Bakal calon Wali Kota Surabaya dari jalur Independen Asrilia Kurniati, menuding KPU Kota Surabaya berlaku tidak adil, terhadap bakal calon wali kota yang memilih jalur independen.
Menurut Asrilia KPU Surabaya minim sosialisasi menyangkut tahapan mekanisme pendaftaran bagi calon independen.
“Ini benar-benar sesuatu yang tidak masuk akal, tidak rasional. Kita sudah berjuang mati-matian dan hanya diberi sedikit,” ujarnya.
Asrilia juga mengaku kalau dirinya merasa kesulitan dalam mengakses informasi dari KPU.
“Sebenarnya waktu yang terlalu sempit. Kita sudah membuat tim, berjuang namun batas waktu cuma sedikit,” terangnya.
Bakal calon independen lainnya Pandu-Kusrini yang juga Kecewa dengan KPU Surabaya. Tim bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menilai, sikap KPU seolah mencerminkan tidak ada toleransi dari KPU Surabaya terkait batas waktu tersebut.
Padahal hanya beda waktu 2 menit saja di hari terakhir pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya sudah masuk data lainnya sebanyak 70.000.
“Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya, dan saya yakin itu sangat dinantikan oleh warga Surabaya,” kata Pandu Budi Raharjono.
Tak hanya itu, mereka juga kecewa karena KPU Surabaya tidak melakukan sosialisasi dan transparansi jadwal penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah di Surabaya.
“Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 itulah kami sendiri yang datang ke KPU Surabaya untuk mencari informasi dan persyaratan bagi penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah. Hal itu membuat kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memenuhi persyaratan pecalonan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Pandu informasi batas waktu pendaftaran bapaslon independen, ia terima akan ditutup Senin (13/5/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan waktu yang terlalu singkat itu, ia berjuang keras memasukkan data pendukung dan persyaratan lainnya ke KPU Surabaya.
“Jadi pada pukul 12.00 WIB dari KPU kami kembali ke base camp, jam 13.00 WIB baru ada email dari KPU tentang Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) nya yang harus diisi, ada 3 format pernyataan, dukungan dan kondisi excel. Di kondisi ini kita harus memasukkan dukungan sesuai petunjuk KPU,” ungkap Pandu.
Saat pukul 14.00 WIB, Ia bersama tim mulai running kerja. “Jam 21.40 WIB kita memberitahu KPU bahwa kita akan menyerahkan data, dan KPU mengiyakan,” ujarnya.
Tepat pukul 23.06 WIB, masih kata Pandu, tim pemenangan tiba di KPU Surabaya untuk menyerahkan data utamanya.
“Data pendukung dalam excel sebanyak lebih dari 160.000. Artinya, entri data itu telah masuk sebelum batas waktu sesuai ketentuan PKPU dan masih dalam proses louding,” jelasnya.
Namun ternyata kondisi format B1 nya terekap hanya 90.000 sampai pada batas waktu, meskipun data lainnya masih dalam proses loading.
“Karena sudah sampai batas waktu yang sesuai aturan ditutup pukul 00.00 WIB, itulah KPU tidak menerima apa pun kekurangannya, meskipun entri data masih dalam proses louding,” akunya.
Padahal hanya selisih dua menit lagi dari batas waktu, yaitu pada pukul 00.02 WIB masuk lagi data rekap sebanyak 70.000.
Sehingga jumlahnya menjadi 160.000 pendukung, namun pihak KPU bersikukuh menolak dan menyatakan data yang diterima hanya 90.000 pendukung,” bebernya.
“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno membantah dan mengklaim telah melakukan sosialisasi
“Sudah kita umumkan sesuai tahapan yang ditentukan KPU RI. Demikian. Terimakasih,” ujarnya pada Rabu (15/05/2024).
Dalam rilis yang disampaikan KPU pada tanggal (13/05/2024) menyebutkan bahwa sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya di hari terakhir penyerahan dukungan (12/5/2024) terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Pertama, pukul 19.05 WIB, bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama Admin dan/atau Petugas Penghubungnya.
Kedua, pukul 23.21 WIB, bapaslon Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang kehadirannya diwakili oleh Admin dan/atau Petugas Penghubungnya.
Bapaslon yang hadir pertama, Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama Admin dan/atau Petugas Penghubungnya meninggalkan kantor KPU Kota Surabaya sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.
Bapaslon yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, diwakili oleh Admin dan/atau Petugas Penghubungnya memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon, yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan.
Kemudian, KPU Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.
Menindaklanjuti fakta-fakta di atas, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian dukungan kepada seluruh bapaslon. (lam)