Surabaya,MercuryFM – Jelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov Jatim diminta untuk tetap menjaga netralitas. ASN diminta tidak terlibat dalam dukung mendukung khususnya dalam Pemilu Presiden.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi dalam keteramgan di ruang kerjanya, Rabu (17/01/24).
“Memang untuk saat ini belum ada laporan yang masuk ke Komisi A DPRD Jatim terkait keberpihakan ASN pada salah satu calon yang berlaga di Pemilu 2024. Meskipun begitu pihaknya harap ASN tetap menjaga netralitasnya hingga pemilu 2024 selesai pada 14 Februari mendatang,” ujar Adam.
Menurut Adam, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
SKB diterbitkan, lanjutnya untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
ASN kayanya, juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Saya yakin ASN di Jatim ini sudah profesional dan tidak perlu diragukan lagi sikap netralitasnya.Namun apabila ada pelangaran – pelanggaran yang ditemukan tidak netral di pemilu pihak komisi A DPRD Jatim siap melakukan teguran keras sesuai aturan yang berlaku,” pungkas politisi muda Partai Golkar. (ari)