Surabaya, MercuryFM – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa diminta untuk mengusulkan nama baru sebagai Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Pasalnya usulan perpanjangan Pj. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi untuk diperpanjang lagi, ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat Kemendagri Nomor 800/3182/OTDA tertanggal 31 mei 2022 yang beredar, usulan Gubernur melalui BKAD Jatim dalam suratnya Nomor 821.2/2622/204.4/2022 untuk perpanjangan Wahid Wachyudi ditolak. Kemendagri menilai usulan perpanjangan tersebut tidak sesuai syarat ketentuan yang ada.
Merespons penolakan Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang dilakukan Kemendagri sudah tepat sesuai aturan yang ada. Di mana dalam aturan penjabat Sekdaprov hanya boleh diperpanjang dua kali.
“Ya itulah yang dipakai oleh Mendagri. Jadi sesuai aturan yang ada. Kita harus hormati itu,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Apalagi kata Kusnadi, dari sisi usia sudah tidak cukup, yakni awal tahun sudah memasuki masa pensiun.
“Dari sisi usia, beliau kan nanti sekitar awal tahun sudah pensiun. Kecuali memang nanti ada pertimbangan lain dari Depdagri,” terangnya.
Kusnadi juga telah mengetahui bahwa Wahid Wahyudi mengajukan menjadi pejabat fungsional. Hal ini otomatis masa pensiunnya diperpanjang.
“Kalau Pj, yang saya tahu PP-nya itu cuma dua kali. Tapi seperti kita lihat kemarin Pak Heru Tjahjono (mantan Sekdaprov Jatim,) bisa jadi Plh, tapi ya itu tadi perpanjangan masa pensiun dulu,” ulasnya.
“Jadi Gubernur tidak bisa memaksa untuk memperpanjang (Wahid Wahyudi). Mendagri juga ada aturan yang dijadikan pedoman lah,” lanjut pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn.) Istu Hari Subagio juga meminta penetapan Sekdaprov Jatim segera dilakukan. Sebab, hingga saat ini, Gubernur Jawa Timur belum mengumumkan nama Sekdaprov Jatim definitif meskipun seleksi di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) sudah tuntas.
“Kami berharap definitif Sekdaprov segera diturunkan. Tugas-tugas Sekdaprov ini nantinya akan berat mengingat ada agenda pemilu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Purnomo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi calon Sekdaprov Jatim sudah tuntas. Termasuk pembahasan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
“Saya dapat info, fit proper test di TPA sudah selesai, tinggal diumumkan saja oleh Ibu Gubernur,” ungkap Fredy.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Gubernur Khofifah sebagai orang nomor satu di Pemprov tidak menunda-nunda lagi pengumuman nama Sekdaprov Jatim.
“Saya berharap Ibu Gubernur segera mengumumkan siapa Sekdaprov definitif, agar roda pemerintahan berjalan sempurna,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Fredy mengingatkan ada tugas-tugas berat yang akan dilakukan Sekdaprov definitif dalam waktu dekat ini. Antara lain pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD Murni tahun 2023.
DPRD Jatim sebagai salah satu pelaksana fungsi anggaran (budgeting) lanjutnya menginginkan agar pembahasan anggaran dilakukan langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ex officio Sekdaprov Jatim.
“Pembahasan anggaran dengan sekdaprov non definitif cukup menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di pembahasan APBD berikutnya,” cetusnya.
Sekedar diketahui, bahwa masa jabatan Penjabat Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah selesai 12 Juni 2022 kemarin. Wahid Wahyudi Pj Sekdaprov dilantik 12 Januari 2022. Sesuai aturan Permendagri 91 Tahun 2019, Pasal 9 dijelaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi yang ditunjuk oleh Menteri, menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Provinsi definitif. Kemudian di Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 3 disebutkan, masa jabatan Pj Sekdaprov paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sementara itu Panitia Seleksi Calon Sekdaprov Jatim mengirimkan 3 nama calon Sekdaprov Jatim ke KASN melalui Menteri Dalam Negeri. Adapun 3 nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Mereka adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga 15 Juni 2022 ini, hasil TPA tersebut belum pernah diumumkan kepada publik. (ari)