Sby,MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya membuka posko pengaduan masyarakat yang tidak bisa menikmati fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, kalau posko itu dibuka mulai Jum’at 17/01/2020, sampai berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
“Banyak kejadian dimana masyarakat tidak bisa menikmati fasum dan fasos. Misalnya saja di kawasan perumahan kelas menengah. Lahan yang seharusnya menjadi fasum dan fasos untuk warga malah dibangun rumah oleh pengembang untuk dijual lagi” jelasnya di ruang Komisi A pada Jum’at 17/01/2020.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan supaya pemerintah kota memaksa pengembang perumahan agar menyediakan fasum dan fasos, karena ini merupakan amanah dari perda Kota Surabaya. “Perda itu kan dibuat pemkot jadi ya harus ditegakkan dong, dewan hanya sebagai pengawas saja” pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi A Imam Syafi’i menambahkan salah satu alasan Komisi A membuka posko pengaduan, dilatar belakangi dugaan penjualan lahan fasum dan fasos di perumahan YKP oleh pihak YKP.
“Siapapun yang tidak dapat menikmati fasum dan fasos di komplek perumahannya, silahkan mengadu ke posko di Komisi A” terangnya.
Politisi Partai Nasdem ini yakin setelah posko ini dibuka akan banyak masyarakat mengadu. “Karena kasus seperti ini tidak hanya terjadi di YKP melainkan juga tidak kompleks perumahan lain” ungkap Imam.
Soal dugaan penjualan lahan fasum dan fasos oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dimasa lampau, Imam mendesak agar pemkot Surabaya mengusutnya. “Sekarang ini kan pengurus YKP dari pihak pemkot, seharusnya pemkot Surabaya bisa mengurainya” tegasnya.(Alam)