Jakarta, MercuryFM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Sekretaris Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, enerima audiensi pengadu atas nama Shirley Oroh selaku anak kandung dari Rosinta HMB, pada Senin lalu (4/5/2021).
Dalam penyampaian pengaduannya, Shirley menjelaskan telah mengalami perlakuan diskriminatif oleh seorang anggota Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, terkait penanganan dan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 204 asli, atas nama Rosinta HMB dan Gambar Situasi Nomor 265 Tahun 1989”, kata Shirley, dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Bitung dengan registrasi Laporan Polisi Nomor LP/156/III/2021/Sulut/Res-Btg, atas nama Pelapor Rosinta HMB, pada tanggal 1 Maret 2021.
“Seorang anggota Polres Bitung tidak profesional dan sangat berpihak kepada kedua perusahaan tersebut dalam menindaklanjuti penanganan perkara ini dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujar Shirley.
Lebih jauh Shirley menuturkan, pihaknya sangat terkejut dan kecewa manakala membaca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/27/IV/2021/Reskrim/Res Btg Tanggal 1 April 2021 yang dikirimkan Polres Bitung.
Sebab salah satu poin pada surat tersebut, menyatakan bahwa perkara itu dihentikan penyelidikannya karena tidak didapati unsur tindak pidana.
“Pada poin lainnya, surat tersebut juga menyatakan saran kepada kami selaku pelapor untuk menempuh jalur hukum lain berkenaan dengan sengketa hukum dengan pihak terlapor, yaitu PT. MSM dan PT. TTN,” jelas Shirley.
“Bagaimana mungkin tindakan penyerobotan disertai pengrusakan atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, dikatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana?,” kata Shirley Oroh mempertanyakan independensi Penyidik Polres Bitung.
Berkenaan dengan penyampaian pengaduan tersebut, Sekretaris Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, menyatakan, bahwa sebagai Lembaga Pengawas Fungsional Polri, Kompolnas dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011.
“Kompolnas akan berkirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam rangka klarifikasi terkait alasan penghentian proses penyelidikan perkara tersebut, mengingat pengadu memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa SHM,” pungkas Mamoto dalam siaran pers Kompolnas. (dani)