Sby,MercuryFM – Kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini, jangan menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan hak karyawan atau buruhnya terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan harus tetap memberikan hak karyawan nya tersebut meski dalam kondisi pendemi Covid- 19.
“Kalau sebuah perusahaan yang manajemennya baik, tentunya mampu untuk membayar THR secara penuh. Kan Covid-19 itu baru beberapa bulan terjadi pandeminya,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari, Sabtu (6/05/20).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sudah kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR bagi pekerjanya.
”Kalau tak mampu membayar THR penuh, tentunya bisa dilakukan kesepakatan dengan perwakilan pekerja,” ungkapnya.
Diakui oleh HPL sapaan akrab wanita ini, dampak dari Covid-19 sangat terasa bagi seluruh perusahaan di Jatim.
”Banyak hotel yang tutup dan karyawannya dirumahkan karena tak bisa beroperasi karena Covid-19. Namun demikian, jangan jadikan alasan Covid-19 perusahaan tak bisa memberikan THR. Kami berharap hak dari pekerja tetap diberikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (ari)