Sby,MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik Toko Swalayan agar menjalankan komitmen, menjalin kemitraan gratis, dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Untuk mengoptimalkan komitmen itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan itu, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang dan mengimbau kepada pemilik toko swalayan, agar menyesuaikan kembali tempat usaha. Sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013, dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
“Pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” tegasnya.
Pendataan juga untuk menertibkan kembali Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan Perda, saat pemkot memberikan izin kepada toko-toko swalayan tersebut.
“Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu,” ungkapnya.
Wiwik menambahkan, dengan mengidentifikasi, pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan sudah menjalin kemitraan dengan UMKM. Jika belum, maka pemkot akan menata dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
“UMKM juga harus ditata sebaik mungkin meski mendapatkan fasilitas gratis. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain,” pungkasnya.(Alam)