Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dinisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, mendapat persetujuan 9 Fraksi di DPRD Jatim.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono yang hadir dalam Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi Fraksi terkait persetujuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengatakan dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Namun di sisi lain juga melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok pada tempat khusus untuk merokok.
“Ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” ujar Adhy Karyono dalam sidang Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha yang di dampingi Wakil Ketua lainnya Istu Hari Subagio, Rabu (14/08/24).
Adhy juga menjelaskan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Namun yang dimaksud kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Raperda ini adalah merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dan larangan dimaksud tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dan tidak berlaku juga bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Jatim yang melakukan pembahasan perda KTR tersebut. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” harap Adhy Karyono.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan meski menerima, masih ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.
Seperti yang di sampaikan Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi mengatakan disahkannya Perda ini, Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa keberlakuan Perda ini tidak menghambat produktifitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan.
“Selanjutnya menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” ucapnya. (Ari)