Surabaya, MercuryFM – DPRD Surabaya berhati-hati menentukan bentuk badan hukum PDAM Surya Sembada, melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda BUMD PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Ada 2 pilihan bentuk badan hukum yang bisa dipakai. Yaitu Perseroda atau Perumda.
Ketua Pansus Raperda BUMD PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya membuka ruang terhadap masukan-masukan pendapat dari banyak.
“Kita akan membutuhkan masukan-masukan dari dari narasumber-narasumber praktisi hukum, profesional sehingga keputasan nanti bisa lebih baik untuk warga kota Surabaya,” ujarnya pada Selasa, (13/05/2024).
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut, persoalan ini menyangkut kemaslahatan warga kota Surabaya. Karenanya perlu hati-hati dalam memutuskannya.
“Karena PDAM ini merupakan milik warga kota Surabaga maka kita menjaga secara betul-betul asetnya,” imbuhnya.
Anas menambahkan, pembahasan Raperda badan hukum untuk PDAM Surya Sembada kota Surabaya ini tidak hanya untuk kepentingan profit semata.
“Ini tentang sumberdaya yang kita miliki di kota Surabaya, jadi tidak hanya tentang bisnis oriented namun ada yang harus kita fikirkan yakni tidak boleh membebani warga. Sekali lagi ini tidak hanya profit tetapi kemaslahatan kota Surabaya,” tegasnya.
Disinggung terkait usulan penggunaan Perumda yang disampaikan oleh Pihak Pemkot, Anas menekankan bahwa itu akan menjadi sebuah masukan yang akan ia kaji didalam rapat pansus kedepannya.
“Ya kita harus melakukan kajian dari berbagai pihak. Kita tidak bisa jika hanya ada usulan terus disahkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jawabnya.
Menurut Anas, Pansus juga akan melakukan kajian dengan daerah yang sudah menerapkan badan usaha yakni perseroda dan Perumda.
Namun, Anas juga memastikan bahwa pansus akan mulai melakukan pembahasan pada pekan ini.
“Insyaallah, minggu ini jika materi sudah ada kita akan gelar pembahasan yang pertama,” pungkasnya. (Lam)