Surabaya, MercuryFM – Kapolda Jatim Irjend Polisi Imam Sugianto mengatakan, pelaku pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan lewat media sosial, sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
“Kita sudah lakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Direskrimsus,” jelasnya pada Sabtu (13/01/2024).
Imam menambahkan, pihaknya saat ini sedang mendalami delik yang dilanggar. “Yang pasti pelanggaran ITE sudah kena. Karena pengancaman itu dilakukan melalui media sosial. Sedangkan pasal yang lain sedang didalami,” imbuhnya.
Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan di media sosial. Informasi ancaman terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”.
Atas peristiwa ini, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas Amin telah melaporkan pemilik akun yang berkomentar mengumbar ancaman itu ke kepolisian.
Pelaku pengancaman ditangkap di Jember, kemudian digiring ke Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Jatim. (Lam)