Surabaya, MercuryFM – Dengan berbagai persyaratan khusus, serta kewajiban bagi penumpang yang tidak bisa ditawar, PT. KAI Daop 8 Surabaya tetap menyediakan kereta api untuk perjalanan jauh saat pelaksanaan pembatasan mudik Lebaran.
Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan bahwa sekurangnya ada 10 kereta api untuk perjalanan jarak jauh yang dioperasikan selama pelaksanaan pengetatan mudik lebaran 2021.
“Tetap kami sediakan kereta untuk perjalanan jauh. Di masa pengetatan dan pelarangan mudik lebaran 2021 ini, tetapi dengan persyaratan ketat yang wajib dipatuhi calon penumpang. Ada banyak persyaratan memang dan wajib,” kata Luqman Arif di Surabaya, Sabtu (15/5/2021).
Sejak dimulainya pelarangan mudik lebaran pada 6 Mei 2021, PT. KAI Daop 8 Surabaya memang menghentikan perjalanan kereta api ke semua jurusan. Termasuk jenis perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah.
Hal ini terkait dengan surat edaran yang dibuat pemerintah untuk moda transportasi dengan berbagai jenisnya, dalam rangka pelarangan mudik lebaran. Namun demikian, masih diperbolehkan bagi masyarakat melakukan perjalanan dengan persyaratan khusus.
“Untuk kepentingan dinas, menengok keluarga yang sakit, atau meninggal dunia, masih diperbolehkan. Tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. Surat keterangan RT, RW hingga kelurahan juga sangat diperlukan. Ini yang perlu diperhatikan,” tegas Luqman Arif.
Tanpa disertai kelengkapan surat keterangan, lanjut Luqman, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api. Juga wajib tetap patuh protokol kesehatan.
“Kalau tidak melengkapi dokumen atau surat keterangan, maka kami tolak untuk berangkat. Demikian juga kalau tanpa surat keterangan bebas Covid-19, jelas langsung kami tolak berangkat. Kami tegas dalam hal ini,” pungkas Luqman Arif.
Perlu diketahui, sejak 6 sampai 12 Mei 2021, PT. KAI Daop 8 Surabaya mencatat lebih dari 400 orang calon penumpang ditolak berangkat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, dikarenakan tidak melengkapi dokumen surat keterangan.
“Kalaupun perjalanan kereta api jarak jauh masih ada, tetapi tentu saja dengan persyaratan ketat. Masyarakat jangan coba-coba melanggar, pemeriksaan kami cukup ketat, termasuk untuk dokumen dan surat bebas Covid-19,” tutup Luqman Arif. (dani)