Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terhadap persoalan sengketa ahli waris lahan rumah pompa air Semolowaru 1 dengan Pemkot Surabaya.
Karena tidak ditemukan titik terang dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi A, Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya dengan menunjukkan bukti-bukti hukum kepemilikan.
“Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena Pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya,” tegas Cak Bulek sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris bisa menjadi alat untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat memenangkannya.
“Intinya selama ini Wakijo, pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar 170 juta rupiah. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan,” tandas Budi.
Menanggapi keinginan ahli waris agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah, Budi Leksono menjelaskan, pihaknya tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum. Namun, kenyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya. Berarti diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran 170 juta rupiah tersebut.
“Sebenarnya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya,” tukasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Jerry, mengaku kecewa dengan hasil hearing kali kedua di Komisi A DPRD Surabaya.
“Keinginan ahli waris kasus tanah ini bisa dimusyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun, kita tetap disarankan menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi sebesar 170 juta kepada kliennya,” ujarnya.
Selain itu, Jerry kecewa bahwa Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran 170 juta rupiah tersebut. Padahal menurut Pemkot, pihak pengadaan telah mengeluarkan nominal yang harus dibayar kepada kliennya.
“Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari Pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum,” ucapnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi.
“Bahwa rumah pompanya dibagun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja,” pungkas Erna. (alam)