Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait pengaduan warga, atas pembangunan gudang ditengah pemukiman. Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi C pada Rabu (14/4/2021) tersebut, dihadiri oleh empat warga yang rumahnya terdampak, pemilik gudang, kontraktor pembangunan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPR-KPCK-TR) Kota Surabaya.
Warga sekitar mengadukan kerusakan rumah mereka atas pembangunan gudang di kawasan Jalan Kedinding Jaya 2 tersebut. Haniyah salah satu dari 4 warga terdampak mengatakan, tembok rumahnya retak. Sementara itu warga lainnya mengaku temboknya ambles.
“Selain itu tembok rumah lepas dari pondasi,” ungkap Haniyah.
Mereka menuntut kepada pemilik gudang dan kontraktor pembangunan, supaya bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Selain itu mereka juga menolak pembangunan gudang di area pemukiman.
Ketua RW 10 Kelurahan Kedinding, Supandi menyayangkan, terbitnya izin dari Pemkot Surabaya, atas pembangunan gudang tersebut.
“Pemkot harusnya turun langsung melihat lokasi. Pembangunan area gudang itu membelakangi rumah warga yang jaraknya hanya 30 cm,” terangnya.
Menurut Supandi, harusnya Pemkot Surabaya memperhatikan AMDAL dengan meninjau langsung, tidak hanya berdasarkan dokumen.
Ketua Komisi C Baktiono mengatakan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan, pihak kontraktor dan pemilik gudang bersedia memperbaiki kerusakan rumah warga akibat pembangunan gudang.
“Rapat berjalan alot, tapi puji syukur diperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut dibenarkan Handoyo pemilik gudang.
“Kita akan memperbaiki rumah warga sesuai dengan kesepakatan tersebut,” pungkas Baktiono. (alam)