Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal Raperda Perubahan Retribusi Parkir Khusus, pada Senin (15/3/2021), yang dihadiri Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Raperda Perubahan Retribusi Parkir menyebut kenaikan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, Komisi A meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk warga. Melainkan justru membebaskan retribusi parkir terhadap tempat tersebut.
“Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas dan rumah sakit,” terangnya.
Imam mencontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil.
“Misalnya ketika masyarakat akan ngurus KTP. KTPnya gratis tapi parkirnya mbayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif,” tegasnya.
Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi PAD Surabaya.
“Sekitar 10 juta, jadi sebaiknya dihapus saja,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem Surabaya tersebut menambahkan, Komisi A setuju kalau kenaikkan tarif diberlakukan di tempat di luar lokasi yang disebutkan tadi.
“Kalau di park and ride kami setuju dinaikkan, kalau perlu diberlakukan tarif progresif. Karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir,” ungkapnya.
Namun Imam mengingatkan agar fasilitas parkir diperbaiki.
“Kalau parkir valley ya harus benar-benar valley, seperti disopiri ketika mau parkir”, jelasnya.
Imam kembali mengatakan, Raperda Perubahan Retribusi Parkir yang merupakan inisiatif Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dishub Kota Surabaya, perlu mempertimbangkan kepentingan rakyat kecil.
“Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (alam)