Sby, MercuryFM – Pekerjaan Box Culvert disepanjang jalan Manukan sampai Banjar Sugihan sejauh 1000 Meter, dengan biaya APBD Rp. 61 Miliar masih dipersoalkan oleh warga Banjar Sugihan, karena tidak ada ganti rugi terhadap jembatan yang dibangun oleh warga.
Wahyu warga RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan,saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya Senin 14/10/2019 mempertanyakan soal ganti rugi itu.
“Ini aturannya bagaimana, kenapa warga Banjar Sugihan, tidak mendapat ganti rugi jembatan, padahal ini, dampak pembangunan proyek Box Culvert, sedangkan daerah lain seperti, Simo, Sukomanunggal mereka dapat ganti rugi,” tegasnya.
Warga meminta Pemkot Surabaya agar memenuhi tuntutan mereka memberikan ganti rugi terhadap jembatan yang dirobohkan akibat pembangunan box culvert tersebut
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam rapat dengar pendapat menegaskan, Pemkot Surabaya seharusnya melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara, agar mengetahui langkah apa, yang nantinya akan diambil. Hal itu penting supaya warga tidak dirugikan terkait pembangunan jembatan itu.
“Sebaiknya Pemkot Surabaya, lewat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, koordinasi dulu. Dengan hukum pengacara negara, agar langkah yang akan di ambil tidak salah dan merugikan masyarakat setempat, yang terdampak proyek Box Culvert,” katanya
Dalam rapat dengar pendapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati mengatakan sesuai aturan tidak ada ganti rugi terhadap jembatan yang melintang di pekerjaan Box Culvert.
“Daerah lain, juga tidak ada ganti rugi, wilayah Sukomanunggal , Simo, Tandes, semua wilayah itu , jembatan yang dibuat oleh warga setempat, juga tidak dapat ganti rugi, aturannya memang begitu,” ujar Erna.
Namun Erna menyampaikan bahwa, Ia akan menghormati usulan Komisi A DPRD Surabaya. Untuk melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara, yakni Kejaksaan. Pihaknya siap melaksanan koordinasi itu.
“Saya menghormati usulan Komisi A, nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, sesuai saran dewan saat hearing,” pungkas Erna.(Alam)