Jakarta, MercuryFM – Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027, Selasa (12/12/2023). Peluncuran Peta Jalan PEPK selain dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi, serta dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan akademisi.
Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas. Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mahendra berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,”tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas.
Hal ini sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia. “Kami berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya,”ungkapnya.
Friderica menegaskan bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas. “Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica.
Dalam paparannya, Friderica menyampaikan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yakni: Literasi dan inklusi keuangan; Pengawasan Market Conduct; Pelindungan Konsumen dan Masyarakat; Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Ke empat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027. Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin sejahtera. (dan)