Sby,MercuryFM – Komisi B DPRD Surabaya melakukan sidak ke Pasar Kapasan menyusul dugaan adanya jual beli atau sewa stand dibawah tangan. Sidak itu dilakukan pasca rapat dengar pendapat dengan Direksi PD Pasar Surya di ruang Komisi B Selasa 14/01/2020. Anggota Komisi B John Thamrun disela sidak menyayangkan manajemen PD Pasar Surya yang tidak mengetahui bahkan tidak punya data akan adanya kegiatan dibawah tangan itu.
“Itu kegiatan ilegal, seharusnya PD Pasar Surya melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik stand dan melakukan pendataan” jelasnya.
Politisi PDIP ini mencurigai kalau kegiatan tersebut sudah lama terjadi dan dilakukan berulang-ulang. “Meskipun soal pengelolaan sewa stand di serahkan kepada PT Suma sebagai pihak ketiga, seharusnya PD Pasar Surya tetap tahu datanya” tegas John Thamrun.
Jual beli atau sewa dibawah tangan itu mengakibatkan stand Pasar Kapasan di fungsikan oleh warga non Surabaya. “Padahal aset ini milik pemkot Surabaya yang seharusnya dinikmati oleh warga Surabaya. Kami Komisi B berkewajiban mengamankan aset pemkot Surabaya” kata John Thamrun.
John Thamrun menegaskan manajemen PD Pasar Surya harus melakukan penataan ulang terhadap stand Pasar Kapasan. “Masalah ini juga berkaitan dengan tidak kunjung adanya Dirut PD Pasar Surya yang punya wewenang penuh memutuskan kebijakan. Yang ada sekarang kan jajaran direksi saja” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Pasar Kapasan Eilse Tatypata membantah adanya dugaan jual beli sewa stand dibawah tangan. “Karena proses balik nama pihak pertama dan pihak kedua harus datang kekantor harus didepan saya untuk menandatangani berita acara balik nama” ungkapnya.
Sementara itu soal sewa dibawah tangan menurut Eilsye pedagang atau pemilik lama beralasan penyewa adalah saudaranya.
Menyikapi sidak komisi B, Eilsye menyambut baik dan dijadikan masukan. “Kita mendukung upaya pembaruan manajemen di Pasar Kapasan menyusul terbentuknya direksi baru” tambahnya. Menurut Eilsye di Pasar Kapasan ada 1670 stand yang aktif dari 2200 an stand yang ada.(Alam)