Sby,MercuryFM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disarankan untuk segera mengajukan usulan revisi Perda nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto, Perda itu dianggap tidak relevan karena dibuat berdasarkan asumsi dan kondisi sebelum adanya pendemi Covid 19, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Kami khawatir, jika gubernur tidak segera melakukan revisi atas perda tersebut, maka akan memberatkan posisi pemerintah daerah pada LKPJ akhir masa jabatan nanti,” ujarnya, Minggu (14/02/21).
Anggota Komisi B DPRD Jatim itu memprediksi Pemprov Jatim tidak mungkin mampu melaksanakan target capaian dan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dengan kondisi seperti saat ini.
Sedangkan disisi lain, Jika terjadi kegagalan memenuhi target prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD, pemprov tidak bisa berdalih, bahwa kegagalan pemprov melaksanakan program yang sudah ditetapkan tersebut karena terkendala pendemi Covid 19.
“Mengingat ruang inisiatif untuk melakukan revisi terhadap RPJMD tersebut tidak dimanfaatkan. Sebagai contoh: target pertumbuhan ekonomi didalam RPJMD tahun 2020 ditetapkan sebesar 5,54 tetapi karena kondisi Covid pada akhir 2020 malah terkontraksi menjadi -2,39,” tambahnya.
Rohani juga menyatakan, asumsi kerangka pendanaan program dimasing – masing OPD yang sudah tidak sesuai lagi dengan kerangka pendanaan yang ada di RPJMD sebagai akibat refocusing penanganan Covid 19.
Karena itu, kata Rohani Siswanto, komitmen awal revisi RPJMD, sudah dilakukan antara DPRD dan Pemprov sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 dilakukan.
“Sehingga RPJMD yang menjadi acuan RKPD 2022 sudah selaras dan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” pungkasnya. (ari)