Sby,MercuryFM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengungkap adanya dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Penjualan itu dilakukan kepada PT MBB senilai Rp 45 Miliar. Perjanjian jual beli fasum diperumahan Rungkut Asri Timur Kelurahan Rungkut Kidul RW 10 iti dilakukan pada tahun 2006.
“Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Oleh YKP fasum ini dijual,” terang Arif Fathoni, Senin (13/1/2020).
Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB senilai Rp 3 Juta per meter. Luasan tanah 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP sebesar Rp 45 Miliar.
“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot, ada nggak keuangan segitu dalam buku YKP,” ujarnya.
Toni menilai kalau, penjualan Fasum melanggar peraturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota. Hak warga mendapatkan fasum wajib dilakukan karena warga ketika membeli perumahan juga membeli fasilitasnya.
“Ketika yang tercatat dalam siteplan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mendesak pengurus YKP yang baru dalam hal ini Pemkot membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan pengurus YKP sebelumnya. Karena fasum merupakan hak warga yang harus dipenuhi.
“Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan,” kata Toni.
Kalaupun pemkot tidak mau menggugat pembatalan perjanjian jual beli pengurus YKP sebelumnya, maka Toni meminta pengurus YKP yang baru mencari alternatif fasum.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2006. Sayangnya, kasus ini sampai saat ini belum ada progres.
“Berdasarkan pertemuan kami dengan warga, mereka berharap laporan pidana lanjut sehingga terkuak siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.(Alam)