Surabaya, MercuryFM – Tidak seperti tahun sebelumnya, di tahun ini salat Tarawih dibolehkan dilaksanakan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Namun, pelaksanaan salat tarawih di masjid selama Ramadan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satu SOP ini mengatur tentang pelaksanaan Tarawih di masjid dan musala secara berjemaah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mempersilakan warga melaksanakan salat Tarawih secara berjemaah, tentunya pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
“Tetap dibuka Tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jemaah) 50 persen, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh,” kata Eri Cahyadi usai acara pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).
Eri Cahyadi berharap kepada DMI Kota Surabaya supaya pengurusnya bergerak ke setiap masjid untuk mengingatkan protokol kesehatan.
“Sehingga ada dampak positifnya. Supaya ada kedekatan antara warga dan pengurus DMI kota Surabaya. Insyaallah bisa terwujud nanti,” pungkasnya. (alam)