Sby,MercuryFM – Penerapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid- 19), akan diiringi dengan penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar Standart Operating Prosedur (SOP) yang sudah dibuat pemerintah.
Bahkan untuk memperkuat dan efektifitas PSBB jilid II yang berlaku mulai 12-25 Mei 2020, agar mendapatkan hasil sesuai dengan harapan masyarakat, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat penindakan aparat di lapangan terhadap masyarakat yang melanggar PSBB.
“Gubernur Jatim telah mengeluarkan SE untuk melasanakan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran PSBB. Jadi pedoman ini bisa dilaksanakan di lapangan oleh aparat yang bertugas di lapangan di kabupaten/kota,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di gedung Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.
Menurut Heru, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid I yang akan diperkuat dalam pelaksanaan PSBB jilid II di wilayah Surabaya Raya. Diantara point of interest hasil rakor adalah memperketat cek point, tempat kerumunan massa baik di pasar, fasum, pabrik maupun tempat ibadah.
“Untuk melaksanakan point-point hasil evaluasi itu, kami juga akan melibatkan petugas Babinkamtibmas dan Babinsa, kepala.desa, maupun RT/RW, supaya bisa malakukan proteksi terhadap pergerakan warganya,” beber mantan Bupati Tulungagung ini.
Sementara itu dalam keterangan melalui video confrence, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo menambahkan bahwa dalam pelaksanaan PSBB jilid I masih dilakukan dengan humanis, persuasif dan efektif sehingga ada jeda waktu 3 hari pertama untuk mentoleransi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Namun dalam pelaksanaan PSBB jilid II di Surabaya Raya nanti pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi seperti yang sudah diatur oleh pemerintah yakni penundaan 6 bulan mengurus SIM dan SKCK.
“Kami juga bisa menerapkan UU Pidana khususnya Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu kurungan penjara. Jika menggunakan buku 2, pelanggar PSBB bisa dikategorikan melakukan tindakan kejahatan sehingga proses hukum yang berlaku nantinya akan diputuskan melalui pengadilan,” pungkas Trunoyudo. (ari)