Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur diharapkan dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jawa Timur. Apalagi Provinsi Jawa Timur mempunyai subkultur dan etnis yang sangat beragam, yaitu terdiri dari Jawa Mataraman, Jawa Panaragan, Arek, Samin (Sedulur Sikep), Madura Pulau, Madura Bawean, Madura Kangean, Pandhalungan, Osing, dan Tengger.
“Keragaman subkultur tersebut mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jawa Timur yang perlu ditelaah kondisinya saat ini untuk tujuan pelindungan, pengembangan, dan bahkan pemanfaatannya dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, maupun di sektor lainnya untuk kemajuan Jawa Timur,” ujar Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan Pendapat Gubernur Jawa Timur Rerhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya Achmad Iskandar, Jumat (12/01/24)
Menurut Emil, seperti yang disampaikan dalam Nota Penjelasan dan Naskah Akademik bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023, potensi Kebudayaan Jawa Timur sangat besar terdiri dari 7.341 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Bahkan hingga Tahun 2023, sebanyak 99 OPK telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 185 OPK Cagar Budaya Peringkat Provinsi, dan belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan hingga kini pada tahun 2024 berselang 7 tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membuat regulasi di tingkat daerah untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan terdapat beberapa hal baru yang ada dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur. Antara lain, pertama pemajuan kebudayaan berdasarkan asas jer basuki mawa beya. Kedua, pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama kebudayaan.
Ketiga, lanjutnya penyusunan rencana strategis pemajuan kebudayaan daerah, dan keempat, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah. Kelima, pembuatan Pangkalan Data Kebudayaan sebagai basis data terpadu dan tertata secara sistematis yang berisi seluruh data tentang kebudayaan daerah Jawa Timur.
Keenam, pemberian beasiswa bagi setiap orang dan sumber daya manusia kebudayaan untuk meningkatkan kecakapan dan pengetahuan dalam hal pemajuan kebudayaan melalui pendidikan gelar dan/atau non-gelar di dalam maupun luar negeri.
“Untuk inilah Pemprov Jatim perlu hadir untuk memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka pemajuan kebudayaan di Jawa Timur, yang tentunya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Emil mengaku Pemprov Jatim mendukung Raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya. Dengan memperhatikan beberapa hal. Yakni berkaitan dengan Dasar hukum dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur, perlu dipertimbangkan lagi alur dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada serta materi dalam Raperda perlu ditambahkan terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
“Juga terkait dengan Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, belum terdapat peraturan hukum yang dapat dijadikan acuan. Ini juga perlu di perhatikan,” ucapnya.
Selain itu kata pria yang juga Ketua Partai Demokrat Jatim, juga perlu ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda).
“Selain berkaitan dengan subtansi materi, Raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya,” pungkasnya. (ari)