Surabaya,MercuryFM – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mulai membuka Penerimaan Pendaftaran Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Sedangkan tahapannya dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 25 Januari 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi mengatakan, dibutuhkan sekitar 57 ribu petugas KPPS untuk ditempatkan di 8167 TPS.
“7 petugas KPPS akan melayani 1 TPS. Jadi kita butuh banyak petugas KPPS. Tugas KKPS menyiapkan proses pemungutan suara sampai selesai penghitungan suara di TPS,” jelasnya.
Subairi juga menjelaskan syarat menjadi petugas KPPS, diantaranya berusia maksimal 55 tahun. Ditambah surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang.
“Ini untuk mengantisipasi angka kematian petugas KPPS yang tinggi saat Pemilu 2019. Berdasarkan kajian bersama antara KPU dan akademisi perguruan tinggi, petugas KPPS yang meninggal dunia berusia diatas 55 tahun, dan diantaranya disertai komorbid,” terangnya.
KPU RI di Pemilu 2019 mencatat ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, KPU juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi petugas KPPS selama memenuhi syarat.
“Teman-teman disabilitas dipersilahkan utk mendaftarkan diri. Jangankan di KPPS, untuk mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg atau presiden selama memenuhi persyaratan itu bisa mendaftar. Kami sampaikan jangan sampai ada yang menolak pendaftaran temen-temen disabilitas,” tegasnya.
Ketua KPPS akan menerima honor Rp 1.200.000 masa kerja satu bulan. Sedangkan anggota KPPS mendapat honor Rp 1.100.000. (Lam)