Sidoarjo, MercuryFM – Meski ada larangan mudik, namun ada pengecualian bagi armada bus agar bisa mengangkut penumpang khusus, yakni asalkan armada bus tersebut memiliki stiker khusus. Di Terminal Purabaya, bus tanpa stiker khusus dilarang berangkat dan mengangkut penumpang.
“Stiker itu wajib. Armada bus tanpa stiker tidak boleh berangkat. Tidak boleh mengangkut penumpang. Peraturan ini berlaku sejak dilaksanakannya penyekatan mudik lebaran. Stiker khusus tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” terang Imam Hidayat, Kasubnit Terminal Purabaya, Rabu (12/5/2021) .
Imam menjelaskan, khusus untuk angkutan antarkota dalam provinsi, stiker dapat diperoleh di Dinas Perhubungan Jawa Timur.
“Sedangkan untuk yang antarkota antarprovinsi, stiker diperoleh di Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Masyarakat yang akan bepergian wajib mengetahui stiker itu. Karena tanpa stiker resmi itu, armada bus dilarang beroperasi. Armada bus juga wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang.
Selain ada alasan khusus untuk melakukan perjalanan, masyarakat juga wajib membawa surat tugas, surat dari kepala desa/kelurahan, serta surat keterangan sehat. Tanpa kelengkapan itu, warga dilarang bepergian dengan moda transportasi bus.
Sekedar diketahui, sampai Rabu siang (12/5/2021) aktivitas di terminal Purabaya masih sepi cenderung lengang. Tidak ada aktivitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan tidak terlihat banyak armada bus di jalur keberangkatan dan jalur kedatangan.
“Terminal tetap buka. Tapi bagaimana, lha wong armada bus tidak banyak dan masyarakat juga tidak ada yang datang akan bepergian. Armada bus jumlahnya berkurang drastis. Ya otomatis lengang,” pungkas Imam. (dani)