Surabaya, MercuryFM – Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan acara buka bersama (bukber) yang diselenggarakan masyarakat pada bulan suci Ramadan tahun ini. Relaksasi soal bukber ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H yang masih berlangsung di masa pandemi.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono, menyatakan kebijakan ini adalah kabar baik untuk diperbolehkannya lagi hotel dan restoran menawarkan paket bukber kepada masyarakat. Namun Dwi Cahyono mengingatkan, agar hotel dan restoran tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan pembatasan 50 persen daya tampung ruangan.
“Kita sudah melakukan persiapan-persiapan untuk menyambut ini. Tapi kita juga berharap untuk nantinya semua melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hotel dan restoran di bawah PHRI itu kita sudah ada sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), kemudian untuk masuk kita sediakan wastafel dan thermogun. Mohon untuk semua mengikuti protokol kesehatan, termasuk juga (restoran) yang ada di pinggir jalan,” ungkap Dwi Cahyono kepada MercuryFM di Program Lintas Kota, Senin siang (12/3/2021).
Dalam rapat kerja PHRI baru-baru ini, kata Dwi, SE ini sudah disosialisasikan ke anggota PHRI untuk dipatuhi.
“Kita sebenarnya selama ini sudah menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Tapi ini kita share yang dari Kementerian Agama, sebagai panduan (bukber Ramadan) di lapangan,” ujar Dwi.
Mengenai pengaturan ketika bukber berlangsung, PHRI kata Dwi mengaku juga sudah menyiapkan teknisnya supaya para pengunjung tidak terkonsentrasi dalam satu kerumunan.
“Kita usahakan untuk kita pisahkan. Siapa yang dipersilakan ta’jil dulu, yang sholat dulu, makannya dulu. Tidak hanya satu ruang yang kita persiapkan. Termasuk pengambilan makanannya misalnya yang buffet gitu, ada servis yang bagian mengambilkan, ada yang mengarahkan. Itu teknis yang juga sudah kami sosialisasikan,” paparnya.
Sementara mengenai jam operasional, Dwi Cahyono menambahkan, bahwa pihaknya mengimbau agar anggotanya sudah menutup kegiatannya pada pukul 21.00 selama Ramadan.
“Sebaiknya tidak sampai malam untuk menghargai bulan puasa memperbanyak beribadah. Normalnya restoran kan buka jam 10 pagi dan tutup jam 10 malam. Tapi tiap daerah kan berbeda. Jadi lihat masing-masing situasi dan status (zona) daerah masing-masing dalam menetapkan jam operasional,” ucap Dwi Cahyono.
“Monggo untuk masyarakat yang mau bukber di hotel dan restoran, kita sudah persiapkan sedemikian rupa untuk protokol kesehatan hingga cara penyajiannya. Jadi ndak usah takut dan jangan khawatir,” pintanya saat menutup wawancara. (yuli)